MAKALAH TRADISI DALAM PERSPEKTIF AJARAN SUNNI



MAKALAH
TRADISI DALAM PERSPEKTIF AJARAN SUNNI
Mata Kuliah Tauhid
Dosen Pengampu: Drs. H. Ahmad Rodli, M.SI.


images.jpg

Disusun oleh:

IZZAH NAELUN NI’MAH                         (17104020046)


PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhaan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karunia-Nya sehingga dengan itu kami dapat menyelesaikan tugas makalah Tauhid dengan judul Khawarij.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan kepahaman tentang sejarah perkembangan , implikasi, serta cara mensikapi ajaran khawarij.
            Kami menyadari bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari dosen ataupun kawan-kawan dapat menambah kualitas makalaah yang kami buat ini.
            Kami juga mengucapkaan terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Tauhid, Drs. H. Ahmad Rodli, M.SI yang telah membmbing kami dalam belajar dan pembuatan makalah ini.
            Akhir kata, semoga Makalah khawarij  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sekian, terimakasih.

                                                                                                Yogyakarta, 09 November  2017



                                                            Penyusun,






DAFTAR ISI

DAFTAR ISI   .......................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN   ...................................................................................4
1.1   Latar Belakang Masalah   ...............................................................................4
1.2   Rumusan Masalah   .........................................................................................4
1.3   Tujuan Pembuatan Makalah   ..........................................................................4
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................5
2.1   Pengertian Tradisi dan Sunni...........................................................................5
            2.1.1   Tradisi   ............................................................................................5
            2.1.2   Sunni   ..............................................................................................6
2.2   Pandanga AlQur’an,Sunnah,dan sahabat tentang tradisi   ..............................7
2.3   Cara Mensikapi tradisi.....................................................................................12
BAB III  PENUTUP   ...........................................................................................14
3.1   Kesimpulan   ..................................................................................................14
Daftar Referensi   ...................................................................................................15





BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Masyarakat Jawa yang mayoritas beragama Islam hingga sekarang belum bisa meninggalkan tradisi dan budaya Jawanya. Di antara tradisi dan budaya ini terkadang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Tradisi dan budaya Jawa ini sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa, terutama yang abangan. Di antara tradisi dan budaya ini adalah keyakinan akan adanya roh-roh leluhur yang memiliki kekuatan ghaib, keyakinan adanya dewa dewi yang berkedudukan seperti tuhan, tradisi ziarah ke makam orang-orang tertentu, melakukan upacara-upacara ritual yang bertujuan untuk persembahan kepada tuhan atau meminta berkah serta terkabulnya permintaan tertentu.
Setelah dikaji inti dari tradisi dan budaya tersebut, terutama dilihat dari tujuan dan tatacara melakukan ritus-nya, jelaslah bahwa semua itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tuhan yang mereka tuju dalam keyakinan mereka jelas bukan Allah, tetapi dalam bentuk dewa dewi seperti Dewi Sri, Ratu Pantai Selatan, roh-roh leluhur, atau yang lainnya. Begitu juga bentuk-bentuk ritual yang mereka lakukan jelas bertentangan dengan ajaran ibadah dalam Islam yang sudah ditetapkan dengan tegas dalam al-Quran dan hadis Nabi Saw. Karena itulah, tradisi dan budaya Jawa seperti itu sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam dan perlu diluruskan atau sekalian ditinggalkan.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tradisi dan sunni?
2.      Bagaimanakah pandangan AlQur’an, Sunnah, dan Sahabat tentang tradisi?
3.      Bagaimanakah cara mensikapi tradisi?


1.3    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa itu tradisi dan sunni, pandangan AlQur’an, Sunnah, dan sahabat tentang tradisi dan cara menyikapi tradisi

BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Tradisi dan Sunni
    2.1.1   Tradisi
  Berbicara tentang adat-istiadat (tradisi) bukan lagi sesuatu yang langka bagi masyarakat Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa istilah adat istiadat mengacu pada tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat (Kamus besar bahasa Indonesia,1988:5,6). Adapun makna lainnya adat-istiadat disebut sebagai suatu hal yang dilakukan berulang-ulang secara terus menerus hingga akhirnya melekat, dipikirkan dan dipahami oleh setiap orang tanpa perlu penjabaran. Di dalam adat-istiadat itulah kita akan menemukan tiga wujud kebudayaan sebagaimana dijelaskan oleh pakar kebudayaan Koentjaraningrat dalam bukunya; pertama wujud kebudayaan sebagai ide, gagasan, nilai atau norma. Kedua, wujud kebudayaan sebagai aktivitas atau pola tindakan manusia dalam masyarakat. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Sebagaimana definisi tersebut maka tradisi (adat-istiadat) merupakan suatu kesatuan yang terpolakan, tersistem dan terwariskan turun temurun. Nilai-nilai yang dianut dalam sebuah tradisi pada masyarakat tertentu misalnya nilai sirri na pacce (harga diri dan rasa malu) di Makassar adalah suatu kekayaan leluhur yang hingga hari ini masih diyakini masyarakat Bugis-Makassar Sulawesi-Selatan. Bukan hanya di Makassar saja, masih begitu banyak tradisi yang diagungkan oleh setiap suku di Indonesia dan menjadi sebuah kebanggaan dan pemersatu antar suku bangsa.
Pada dasarnya, Islam itu agama. Islam bukan budaya dan bukan tradisi. Akan tetapi harus dipahami bahwa Islam tidak anti budaya dan tidak anti tradisi. Dalam menyikapi budaya dan tradisi yang berkembang di luar Islam, Islam akan menyikapinya dengan bijaksana, korektif dan selektif.
Ketika sebuah tradisi dan budaya tidak bertentangan dengan agama, maka Islam akan mengakui dan melestarikannya. Tetapi, ketika suatu tradisi dan budaya bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka Islam akan memberikan beberapa solusi, seperti menghapus budaya tersebut, atau melakukan islamisasi dan atau meminimalisir kadar mafsadah dan madharat budaya tersebut. Namun ketika suatu budaya dan tradisi masyarakat yang telah berjalan tidak dilarang dalam agama, maka dengan sendirinya menjadi bagian yang integral dari syari’ah Islam. Demikian ini sesuai dengan dalil-dalil al-Qur’an, Hadits dan atsar kaum salaf yang dipaparkan oleh para ulama dalam kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif).

     2.1.2   Sunni
            Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.
Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.
Sunni adalah istilah lain untuk ahlus sunnah, tidak ada perbedaan di antara dua istilah ini. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa istilah ahlus sunnah mengandung dua makna, makna luas dan makna sempit.
Tentang makna luas dari ahlus sunnah penulis buku al Wajiz fi ‘Aqidah al Salaf al Shalih Ahlis Sunnah wal Jamaah pada halaman 34 mengatakan, “Sedangkan makna yang lebih luas untuk istilah ahlus sunnah wal jamaah adalah mencakup semua orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim selain Rafidhah (baca:syiah). Terkadang pula istilah ahlis sunnah digunakan untuk sebagian ahli bid’ah karena mereka bersesuaian dengan ahli sunnah yang murni dalam beberapa permasalahan akidah dan berlawanan dengan akidah aliran-aliran sesat. Akan tetapi penggunaan istilah ahli sunnah dengan pengertian ini lebih jarang dipergunakan oleh para ulama ahli sunnah karena hanya terbatas pada beberapa permasalahan akidah dan berlawanan dengan beberapa aliran sesat tertentu. Misalnya adalah penggunaan istilah ahli sunnah sebagai lawan dari rafidhah (baca:syiah) terkait masalah khilafah dan sikap terhadap para shahabat Nabi dan perkara akidah lainnya”.
Sedangkan pengertian sempit untuk istilah ahli sunnah adalah ahli sunnah ialah orang-orang yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi dan para shahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka dan meniti jalan mereka baik dalam permasalahan akidah, perkataan dan perbuatan. Mereka adalah orang-orang yang komitmen untuk mengikuti Nabi dan menjauhi bid’ah. Mengikuti jalan mereka dalam beragama adalah hidayah sedangkan menyelisihi mereka adalah kesesatan.
Definisi ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang golongan yang selamat dari kesesatan di dunia dan selamat dari neraka di akherat.
قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى
Para shahabat bertanya, “Siapakah mereka wahai rasulullah?”. Beliau bersabda, “Orang yang mengikuti ajaranku dan shahabatku dalam beragama” (HR Tirmidzi no 2641 dari Abdullah bin ‘Amr, dinilai hasan oleh al Albani).
Abdullah bin Abdul Hamid mengatakan, “Inilah makna sempit untuk istilah ahli sunnah wal jamaah. Dengan pengertian ini maka semua golongan ahli bid’ah tidak termasuk ahli sunnah” (al Wajiz fi ‘Aqidah al Salaf al Shalih Ahlis Sunnah wal Jamaah hal 33, terbitan Dar ar Royah).

2.2   Pandangan AlQur’an, Sunnah, dan Sahabat tentang tradisi
1. Tradisi menurut al-Qur’an.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (الأعراف: 199).
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar menyuruh umatnya mengerjakan yang ma’ruf. Maksud dari ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik. Al-Imam Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani berkata:
وَالْعُرْفُ مَا يَعْرِفُهُ النَّاسُ وَيَتَعَارَفُوْنَهُ فِيْمَا بَيْنَهُمْ
“’Urf adalah sesuatu yang dikenal oleh masyarakat dan mereja jadikan tradisi dalam interaksi di antara mereka”. (Al-Sam’ani, Qawathi’ al-Adillah, juz 1 hlm 29)
Syaikh Wahbah al-Zuhaili berkata:
وَالْوَاقِعُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْعُرْفِ فِي اْلآَيَةِ هُوَ الْمَعْنَى اللُّغَوِيُّ وَهُوَ اْلأَمْرُ الْمُسْتَحْسَنُ الْمَعْرُوْفُ
“Yang realistis, maksud dari ‘uruf dalam ayat di atas adalah arti secara bahasa, yaitu tradisi baik yang telah dikenal masyarakat.” (Al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 2/836).
Penafsiran ‘urf dengan tradisi yang baik dan telah dikenal masyarakat dalam ayat di atas, juga sejalan dengan pernyataan para ulama ahli tafsir. Al-Imam al-Nasafi berkata dalam tafsirnya:
(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) هُوَ كُل ُّخَصْلَةٍ يَرْتَضِيْهَا الْعَقْلُ وَيَقْبَلُهَا الشَّرْعُ.
“Suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf , yaitu setiap perbuatan yang disukai oleh akal dan diterima oleh syara’.” (Tafsir al-Nasafi, juz 2 hlm 82).

Al-Imam Burhanuddin Ibrahim bin Umar al-Biqa’i juga berkata:
(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) أَيْ بِكُلِّ مَا عَرَفَهُ الشَّرْعُ وَأَجَازَهُ، فَإِنَّهُ مِنَ الْعَفْوِ سُهُوْلَةً وَشَرَفاً
“Suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf, yaitu setiap perbuatan yang telah dikenal baik oleh syara’ dan dibolehkannya. Karena hal tersebut termasuk sifat pemaaf yang ringan dan mulia.” (Al-Biqa’i, Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, juz 3 hlm 174).

Oleh karena yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik, al-Imam al-Sya’rani berkata:
وَمِنْ أَخْلاَقِهِمْ أَي السَّلَفِ الصَّالِحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ تَوَقُّفُهْم عَنْ كُلِّ فِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ حَتَّى يَعْرِفُوْا مِيْزَانَهُ عَلىَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ أَوِ الْعُرْفِ، لأَنَّ الْعُرْفَ مِنْ جُمْلَةِ الشَّرِيْعَةِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (الأعراف : 199).
“Di antara budi pekerti kaum salaf yang shaleh, semoga Allah meridhai mereka, adalah penundaan mereka terhadap setiap perbuatan atau ucapan, sebelum mengetahui pertimbangannya menurut al-Qur’an dan hadits atau tradisi. Karena tradisi termasuk bagian dari syari’ah. Allah SWT berfirman: ““Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).” (Al-Imam al-Sya’rani, Tanbih al-Mughtarrin, hlm 14).

Paparan di aras memberikan kesimpulan, bahwa tradisi dan budaya termasuk bagian dari syari’ah (aturan agama), yang harus dijadikan pertimbangan dalam setiap tindakan dan ucapan, berdasarkan ayat al-Qur’an di atas.”

2. Tradisi Dalam Sunnah.
Dalam hadits diterangkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ. أخرجه أحمد ، وابن سعد والحاكم وصححه على شرط مسلم. والبيهقى و الديلمى.
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia.” (HR. Ahmad [8939], Ibnu Sa’ad (1/192), al-Baihaqi [20571-20572], al-Dailami [2098], dan dishahihkan oleh al-Hakim sesuai dengan syarat Muslim (2/670 [4221]).

Dalam banyak tradisi, seringkali terkandung nilai-nilai budi pekerti yang luhur, dan Islam pun datang untuk menyempurnakannya. Oleh karena itu, kita dapati beberapa hukum syari’ah dalam Islam diadopsi dari tradisi jahiliah seperti hukum qasamah, diyat ‘aqilah, persyaratan kafa’ah (keserasian sosial) dalam pernikahan, akad qiradh (bagi hasil), dan tradisi-tradisi baik lainnya dalam Jahiliyah. Demikian diterangkan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana puasa Asyura, juga berasal dari tradisi Jahiliyah dan Yahudi, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

Islam juga sangat toleran terhadap tradisi. Dalam hadits lain diterangkan:
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثََ أَحَدًا مِنْ أََصْحَابِهِ فِيْ بَعْضِ أَمْرِهِ ، قَالَ : «بشِّروا ، ولا تُنَفِّرُوا ، ويسِّروا ولا تُعَسِّروا». رواه مسلم.
“Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang dari sahabatnya tentang suatu urusan, beliau akan berpesan: “Sampaikanlah kabar gembira, dan jangan membuat mereka benci (kepada agama). Mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim [1732]).
Hadits di atas memberikan pesan bahwa Islam itu agama yang memberikan kabar gembira, dan tidak menjadikan orang lain membencinya, memudahkan dan tidak mempersulit, antara lain dengan menerima system dari luar Islam yang mengajak pada kebaikan. Sebagaimana dimaklumi, suatu masyarakat sangat berat untuk meninggalkan tradisi yang telah berjalan lama. Menolak tradisi mereka, berarti mempersulit keislaman mereka. Oleh karena itu dalam konteks ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَمَرْوَانَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللهِ إِلاَّ أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا. رواه البخاري
“Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Tuhan yang jiwaku berada pada kekuasaan-Nya, mereka (kaum Musyrik) tidaklah meminta suatu kebiasaan (adat), dimana mereka mengagungkan hak-hak Allah, kecuali aku kabulkan permintaan mereka.” (HR. al-Bukhari [2581]).

Dalam riwayat lain disebutkan:
أَمَّا وَاللهِ لاَ يَدْعُونِي الْيَوْمَ إِلَى خُطَّةٍ ، يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرْمَةً ، وَلاَ يَدْعُونِي فِيهَا إِلَى صِلَةٍ إِلاَّ أَجَبْتُهُمْ إِلَيْهَا. رواه ابن أبي شيبة
“Ingatlah, demi Allah, mereka (orang-orang musyrik) tidak mengajakku pada hari ini terhadap suatu kebiasaan, dimana mereka mengagungkan hak-hak Allah, dan tidak mengajukku suatu hubungan, kecuali aku kabulkan ajakan mereka.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, [36855]).

Hadits di atas memberikan penegasan, bahwa Islam akan selalu menerima ajakan kaum Musrik pada suatu tradisi yang membawa pada pengagungan hak-hak Allah dan ikatan silaturrahmi. Hal ini membuktikan bahwa Islam tidak anti tradisi. Bahkan mengapresiasi tradisi yang dapat membawa pada kebaikan.

3. Tradisi Menurut Sahabat
Perhatian Islam terhadap tradisi juga ditegaskan oleh para sahabat, antara lain Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang berkata:

قال عبد الله بن مسعود : مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ. رواه أحمد وأبو يعلى والحاكم
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Allah.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).”
Menjaga tradisi, berarti menjaga kebersamaan. Melanggar tradisi dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan di kalangan umat. Demikian ini sebagaimana kita dapati dalam interaksi para sahabat dan ulama salaf dengan trasidi. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعًا فَقَالَ عَبْدُ اللهِ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ أَبِى بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُثْمَانَ صَدْرًا مِنْ إِمَارَتِهِ ثُمَّ أَتَمَّهَا. قَالَ الأَعْمَشُ فَحَدَّثَنِى مُعَاوِيَةُ بْنُ قُرَّةَ عَنْ أَشْيَاخِهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ صَلَّى أَرْبَعًا قَالَ فَقِيلَ لَهُ عِبْتَ عَلَى عُثْمَانَ ثُمَّ صَلَّيْتَ أَرْبَعًا قَالَ الْخِلاَفُ شَرٌّ. رواه أبو داود والبيهقي
Dari Abdurrahman bin Yazid, berkata: “Utsman menunaikan shalat di Mina empat raka’at.” Lalu Abdullah bin Mas’ud berkata: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua raka’at. Bersama Abu Bakar dua raka’at. Bersama Umar dua raka’at. Bersama Utsman pada awal pemerintahannya dua raka’at. Kemudian Utsman menyempurnakannya (empat raka’at). Ternyata kemudian Abdullah bin Mas’ud shalat empat raka’at. Lalu beliau ditanya: “Anda dulu mencela Utsman karena shalat empat raka’at, sekarang Anda justru shalat empat raka’at juga.” Ia menjawab: “Berselisih dengan jama’ah itu tidak baik.” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Perhatikan dalam riwayat di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhuma menunaikan shalat di Mina (ketika menunaikan ibadah haji, dengan di-qashar) dua raka’at. Kemudian Khalifah Utsman tidak melakukan qashar. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mencela Khalifah Utsman karena tidak melakukaan qashar shalat sebagaimana dilakukan oleh pemimpin sebelumnya. Meski begitu, karena Khalifah Utsman dan umat Islam pada saat itu tidak melakukajn qashar, Ibnu Mas’ud juga tidak melakukan qashar, demi menjaga kebersamaan dengan jama’ah, karena berbeda dengan jama’ah suatu keburukan. Lalu Anda bandingkan dengan sikap sebagian ormas Wahabi di Indonesia, setiap awal Ramadhan dan Syawal selalu berbeda dengan pemerintah dan mayoritas umat Islam dalam menetapkan waktu ibadah. Kaum Wahabi juga demikian, senang berbeda dengan umat Islam di sekitarnya, karena tidak tahu bahwa berbeda dengan mayoritas umat Islam itu suatu keburukan dalam kacamata ulama salaf.
2.3   Cara mensikapi tradisi
          Tradisi dalam kacamata Islam Jika ditinjau dari sudut pandang Islam, Alqur’an sebagai pedoman hidup telah menjelaskan bagaimana kedudukan tradisi (adat-istiadat) dalam agama itu sendiri. Karena nilai-nilai yang termaktub dalam sebuah tradisi dipercaya dapat mengantarkan keberuntungan, kesuksesan, kelimpahan, keberhasilan bagi masyarakat tersebut. Akan tetapi eksistensi adat-istiadat tersebut juga tidak sedikit menimbulkan polemik jika ditinjau dari kacamata Islam.
         Tradisi turun laut dengan membawa beberapa sajian makanan misalnya dipercaya dapat membawa keberuntungan bagi para nelayan yang baru memiliki perahu agar kelak tidak terjadi malapetaka. Bagaimana Islam memandang keyakinan dan ritual tersebut? Islam sebagai agama yang syariatnya telah sempurna berfungsi untuk mengatur segenap makhluk hidup yang ada dibumi dan salah satunya manusia. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata: “Seluruh syari’at yang pernah diturunkan oleh Allah, senantiasa membawa hal-hal yang manfaatnya murni atau lebih banyak (dibandingkan kerugiannya), memerintahkan dan mengajarkannya…” Setiap aturan-aturan, anjuran, perintah tentu saja akan memberi dampak positif dan setiap larangan yang diindahkan membawa keberuntungan bagi hidup manusia.
          Salah satu larangan yang akan membawa maslahat bagi manusia adalah menjauhkan diri dari kebiasaan-kebiasaan nenek moyang terdahulu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal tersebut sebagaimana yang Allah firmankan dalam AlQur’an :
 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ [٢:١٧٠]
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal,nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun dan tidak mendapat petunjuk.” (QS Al-Baqarah:170)
  وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ [٥:١٠٤]
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS Al-Maidah:104)
          Kedua ayat tersebut menjelaskan kepada kita tentang orang-orang yang lebih patuh pada ajaran dan perintah nenek moyangnya daripada Syariat yang diwahyukan oleh Allah didalam Al-Qur’an. Seperti adanya kepercayaan-kepercayaan tertentu pada ritual-ritual yang menjanjikan keselamatan, ketenangan hidup, penolak bala yang menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia di berbagai daerah. Lalu bagaimana sikap kita?   Adanya syariat tidak berupaya menghapuskan tradisi/adat –istiadat, Islam menyaringi tradisi tersebut agar setiap nilai-nilai yang dianut dan diaktualisasikan oleh masyarakat setempat tidak bertolakbelakang dengan Syariat. Sebab tradisi yang dilakukan oleh setiap suku bangsa yang nota bene beragama Islam tidak boleh menyelisihi syariat. Karena kedudukan akal tidak akan pernah lebih utama dibandingkan wahyu Allah Ta’ala. Inilah pemahaman yang esensi lagi krusial yang harus dimiliki oleh setiap Muslim.
         Keyakinan Islam sebagai agama universal dan mengatur segala sendi-sendi kehidupan bukan hanya pada hubungan transendental antara hamba dan Pencipta tetapi juga aspek hidup lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain sebagainya. Kadangkala pemahaman parsial inilah yang masih diyakini oleh ummat Islam. Oleh karena itu, sikap syariat Islam terhadap adat-istiadat senantiasa mendahulukan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadist dibanding adat atau tradisi.
 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا [٣٣:٣٦]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” (QS.Al-Ahzab:36)  


BAB III
         PENUTUP

3.1   Kesimpulan
            Kesimpulannya bahwa tradisi dan budaya termasuk bagian dari syari’ah (aturan agama), yang harus dijadikan pertimbangan dalam setiap tindakan dan ucapan, berdasarkan ayat al-Qur’an di atas.
               Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan kepada kita untuk berIslam secara kaffah yaitu secara batin dan dzahir. Seorang muslim tidak mencukupkan dirinya pada aspek ibadah, tetapi lalai pada persoalan akidah, pun demikian pula sebaliknya memahami aqidah tetapi lalai dari sisi ibadah. Seorang muslim juga tidak boleh lalai dalam memperhatikan akhlaknya kepada Allah dan pada sesama manusia. Akhlak kepada Allah inilah yang dibuktikan dengan sikap menerima, mentaati syariat Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. jiJka hal ini bisa teraktualisasi pada diri seorang muslim maka tidak akan kita temukan lagi sikap menolak pada syariat baik yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah NabiNya.










DAFTAR PUSTAKA
1.      Ali,Mukti HA.1993.Alam Pikiran Modern.Bandung.Penerbit Mizan.
2.      http://wahdah.or.id/menyikapi-tradisi-adat-istiadat-dalam-perspektif-islam/ .
3.      http://inpasonline.com/antara-tradisi-kultur-sunni-dan-adu-domba-syiah/.





















Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH اسم كان و اخواتها

BAHASA ARAB SEBAGAI BAHASA KEDUA (KAJIAN TEORITIS PEMEROLEHAN BAHASA ARAB PADA SISWA NON-NATIVE)